Tujuan dan Sasaran
Tujuan LPM Universitas Alkhairaat
Tujuan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Alkhairaat dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi adalah:
- Menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi Universitas Alkhairaat yang Islami, unggul, terpercaya, dan berkelanjutan.
- Memastikan terselenggaranya seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan budaya mutu yang terinternalisasi di seluruh unit kerja dengan berlandaskan nilai-nilai perjuangan Alkhairaat.
- Menyelaraskan implementasi SPMI dengan visi, misi Universitas Alkhairaat, serta arah kebijakan nasional pendidikan tinggi berbasis Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).
- Memenuhi amanah umat dan masyarakat dalam menjaga mutu institusi pendidikan sebagai bagian dari dakwah, pengabdian, serta pembangunan bangsa.
- Mengawal pencapaian visi Universitas Alkhairaat melalui tata kelola mutu yang profesional, objektif, terukur, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
Sasaran LPM Universitas Alkhairaat
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, sasaran mutu LPM Universitas Alkhairaat ditetapkan sebagai berikut:
- Tersedianya dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara lengkap (100%) pada seluruh unit kerja.
- Implementasi SPMI di seluruh unit akademik dan non-akademik mencapai ≥ 95%.
- Audit mutu internal terlaksana secara tepat waktu minimal 90% dari total rencana audit tahunan.
- Tindak lanjut hasil audit mutu internal, evaluasi, maupun keluhan terkait mutu diselesaikan maksimal dalam 5 (lima) hari kerja.
- Indeks kinerja auditor mutu internal mencapai minimal 80% dengan keterlibatan aktif seluruh fakultas dan program studi.
- Temuan dokumen tidak sesuai (non-conformity) maksimal hanya 10% dari total dokumen yang diaudit.
- Setiap program studi memiliki tim kendali mutu aktif dan terlatih, minimal 1 (satu) tim per program studi.
- Sistem informasi mutu berbasis digital terintegrasi dan digunakan secara efektif oleh minimal 90% unit kerja.
- Peningkatan kepuasan sivitas akademika dan stakeholders terhadap layanan mutu minimal mencapai indeks 80% setiap tahunnya.