Audit Mutu Internal Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Tahun Akademik 2025/2026
Palu – Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2025/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di ruang rapat sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan komitmen Universitas Alkhairaat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Pelaksanaan audit pada Program Studi Profesi Dokter dilakukan oleh Fachri Kurnia Bhakti, S.Pi., M.Si. selaku Auditor 1 dan Dr. Hajerina, S.Pd., M.Pd. selaku Auditor 2. Kegiatan melibatkan Ketua/Koordinator Program Studi beserta dosen dan unsur pimpinan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Unit Penjaminan Mutu (UPM), dosen, tim auditor Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), serta tenaga kependidikan.
Evaluasi Penyelenggaraan Program Studi secara Menyeluruh
Palu – Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun Akademik 2025/2026 pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di ruang rapat sebagai bagian dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan komitmen Universitas Alkhairaat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Pelaksanaan audit pada Program Studi Profesi Dokter dilakukan oleh Fachri Kurnia Bhakti, S.Pi., M.Si. selaku Auditor 1 dan Dr. Hajerina, S.Pd., M.Pd. selaku Auditor 2. Kegiatan melibatkan Ketua/Koordinator Program Studi beserta dosen dan unsur pimpinan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Unit Penjaminan Mutu (UPM), dosen, tim auditor Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), serta tenaga kependidikan.
Pemeriksaan Dokumen, Wawancara, dan Verifikasi Eviden
Proses audit dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen dan eviden pendukung yang dimiliki program studi. Tim auditor juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai implementasi kebijakan, proses pembelajaran, pengelolaan program studi, dan berbagai kegiatan pendukung tridarma perguruan tinggi.
Selain pemeriksaan dokumen, dilakukan pula klarifikasi serta verifikasi terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh program studi. Tahapan ini bertujuan memastikan adanya kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pelaksanaan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Melalui proses tersebut, auditor dapat mengidentifikasi berbagai praktik baik yang perlu dipertahankan sekaligus menemukan beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
Pemeriksaan Dokumen, Wawancara, dan Verifikasi Eviden
Proses audit dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen dan eviden pendukung yang dimiliki program studi. Tim auditor juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai implementasi kebijakan, proses pembelajaran, pengelolaan program studi, dan berbagai kegiatan pendukung tridarma perguruan tinggi.
Selain pemeriksaan dokumen, dilakukan pula klarifikasi serta verifikasi terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh program studi. Tahapan ini bertujuan memastikan adanya kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pelaksanaan, hasil evaluasi, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Melalui proses tersebut, auditor dapat mengidentifikasi berbagai praktik baik yang perlu dipertahankan sekaligus menemukan beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
Temuan AMI sebagai Dasar Peningkatan Mutu
Hasil Audit Mutu Internal menunjukkan bahwa sejumlah komponen penyelenggaraan Program Studi Profesi Dokter telah berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan. Capaian tersebut menjadi bagian penting yang perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan oleh program studi.
Di samping berbagai temuan positif, terdapat pula beberapa hal yang masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi mutu dan tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi sebagai bahan bagi program studi untuk melakukan peningkatan secara terencana dan berkelanjutan.
Tim auditor selanjutnya menyampaikan berbagai catatan serta rekomendasi perbaikan kepada pengelola program studi.
Rekomendasi Penguatan Program Studi
Secara umum, rekomendasi perbaikan diarahkan pada penguatan konsistensi pelaksanaan standar akademik, peningkatan kelengkapan dan keterlacakan dokumen, optimalisasi monitoring dan evaluasi pembelajaran, penguatan dokumentasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan sistem pengelolaan data akademik dan nonakademik.
Program studi juga didorong untuk semakin memperkuat dokumentasi proses pembelajaran dan evaluasinya, memastikan seluruh dokumen kurikulum dan perangkat pembelajaran selalu diperbarui dan terdokumentasi dengan baik, serta meningkatkan keterhubungan antara perencanaan program, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Pada aspek sumber daya manusia, penguatan dapat dilakukan melalui pemetaan kebutuhan dan pengembangan kompetensi dosen serta tenaga kependidikan secara berkelanjutan. Sementara itu, pada aspek sarana dan prasarana, program studi perlu terus memastikan bahwa fasilitas pembelajaran dan fasilitas pendukung pendidikan profesi tersedia secara memadai, terpelihara, serta terdokumentasi penggunaannya.
Penguatan Dokumentasi dan Persiapan Akreditasi
Audit Mutu Internal juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesiapan Program Studi Profesi Dokter dalam menghadapi proses akreditasi.
Program studi perlu memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung akreditasi disusun secara sistematis, mutakhir, valid, dan mudah ditelusuri. Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan perlu didukung dengan eviden yang memadai sehingga capaian program studi dapat ditunjukkan secara objektif.
Penataan dokumen juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjelang pelaksanaan akreditasi. Dengan demikian, proses pengumpulan data dan eviden dapat menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari di lingkungan program studi.
Catatan perbaikan hasil AMI juga diarahkan pada peningkatan konsistensi antara dokumen kebijakan, standar, pelaksanaan kegiatan, hasil evaluasi, serta bukti tindak lanjut. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam menunjukkan bahwa sistem penjaminan mutu telah dilaksanakan secara nyata dan berkesinambungan.
Tindak Lanjut Hasil Audit
Sebagai tindak lanjut terhadap hasil AMI, Program Studi Profesi Dokter diharapkan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang memuat setiap temuan dan rekomendasi auditor.
RTL tersebut perlu dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu penyelesaian, langkah perbaikan, serta eviden penyelesaian masing-masing temuan. Program studi juga dapat menentukan skala prioritas dengan mendahulukan temuan yang memiliki dampak langsung terhadap mutu pembelajaran, tata kelola, dan kesiapan akreditasi.
UPM bersama pengelola program studi diharapkan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut secara berkala. Dengan mekanisme tersebut, setiap rekomendasi hasil AMI dapat dipastikan benar-benar ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada tahap dokumentasi.
Hasil tindak lanjut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi pada periode berikutnya sekaligus menjadi dasar dalam menetapkan program peningkatan mutu selanjutnya.
Ekspose Hasil Audit dan Komitmen Perbaikan
Pada akhir kegiatan, tim auditor menyampaikan hasil audit kepada pihak Program Studi Profesi Dokter melalui ekspose temuan dan rekomendasi. Tahapan ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi antara auditor dan auditee terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Penyampaian hasil audit diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai aspek-aspek yang telah berjalan baik, bagian yang membutuhkan perbaikan, serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Program Studi Profesi Dokter bersama Fakultas Kedokteran berkomitmen untuk menjadikan hasil AMI sebagai salah satu dasar dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penguatan tata kelola, dan pengembangan program studi secara berkelanjutan.
Membangun Budaya Mutu Berkelanjutan
Pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun Akademik 2025/2026 menjadi bagian dari upaya Universitas Alkhairaat dalam memperkuat penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit akademik.
Bagi Program Studi Profesi Dokter, AMI tidak hanya menjadi kegiatan evaluasi administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk melihat efektivitas pelaksanaan program, mengidentifikasi peluang peningkatan, mempersiapkan akreditasi, serta memperkuat budaya mutu di lingkungan Fakultas Kedokteran.
Melalui kolaborasi antara pimpinan fakultas, pengelola program studi, dosen, tenaga kependidikan, UPM, dan LPM, diharapkan setiap hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara konsisten dan terukur.
Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat diharapkan terus meningkatkan kualitas pendidikan, tata kelola, serta pelaksanaan tridarma perguruan tinggi guna menghasilkan layanan pendidikan profesi yang semakin bermutu, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.



