Tab 1
Tab 2
Tab 3
Tab 4
Tab 5
Tab 6
Tab 7
Tab 8
Standar Kompetensi Lulusan
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Untuk menjamin mutu lulusan dan pembelajaran di semua program studi Universitas Alkhairaat, perguruan tinggi wajib menetapkan Standar Kompetensi Lulusan. Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, standar ini menjadi kriteria minimal terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan lulusan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran. Rumusan capaian pembelajaran tersebut penting karena menjadi acuan utama dalam penyusunan standar isi, proses, penilaian, dosen dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pembelajaran. Di Universitas Alkhairaat, capaian pembelajaran lulusan disusun sesuai visi universitas, deskripsi KKNI, dan jenjang kualifikasi KKNI |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Isi Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Isi Pembelajaran akan menjadi acuan bagi program studi untuk merancang kurikulum dan melaksanakannya, sehingga tingkat kedalaman dan keluasan atau ruang lingkup materi sesuai dengan kompetensi dasar yang ingin dicapai sesuai dengan level KKNI dan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, sehingga lulusan memiliki daya saing ketika bekerja atau menjalankan bisnis (berwirausaha). Melalui standar isi pembelajaran yang terintegrasi dengan standar lainnya di bidang pendidikan, diharapkan akan dihasilkan lulusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Proses Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Proses Pembelajaran dalam Permendiktisaintek No. 39/2025 menetapkan kriteria minimal yang harus dipenuhi perguruan tinggi agar pembelajaran jadi efektif, relevan, dan adil. Standar ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan harus menyelaraskan capaian pembelajaran lulusan, metode yang inovatif, sumber belajar, dan teknologi pendidikan agar mampu merespon dinamika global. Pelaksanaan menuntut penggunaan strategi pembelajaran aktif, kolaboratif, dan adaptif terhadap kebutuhan mahasiswa. Penilaian harus bersifat valid, reliabel, dan berkelanjutan, termasuk formatif dan sumatif. Dengan standar ini, perguruan tinggi diarahkan menghasilkan lulusan yang tidak hanya cakap secara akademik tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja dan era internasionalisasi. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Penilaian Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Permendiktisaintek No. 39/2025 memastikan evaluasi hasil belajar mahasiswa bersifat valid, reliable, adil, dan transparan, mencakup asesmen formatif dan sumatif. Penilaian minimal menggunakan dua indikator untuk menggambarkan capaian pembelajaran secara menyeluruh. Penilaian harus mengakomodasi fleksibilitas SKS, pengakuan pembelajaran non-formal/ micro-credentials, serta mempertimbangkan kontribusi proses belajar (misalnya tugas, partisipasi, proyek) selain ujian akhir. Standard ini diarahkan agar pendidik dapat mengukur dan meningkatkan mutu pembelajaran secara kontinyu dan mahasiswa siap bersaing secara nasional maupun internasional. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar | Ketua Program Studi melakukan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka memenuhi capaian pembelajaran (Learning Outcome) wajib mencakup:
Memuaskan jika 2,76 < IPK ≤ 3,00 Sangat Memuaskan jika 2,76 < IPK ≤ 3,50 Cumlaude (Dengan Pujian) jika IPK> 3,50 Sangat Memuaskan jika 3,50 < IPK IPK ≤ 3,75 Cumlaude (Dengan Pujian) jika IPK> 3,75 |
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Tenaga Pendidikan dan Kependidikan
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi untuk mendukung capaian pembelajaran lulusan. Dosen wajib memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan personal, serta melaksanakan tiga tugas utama: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan aturan jelas mengenai rekrutmen, promosi, beban kerja, dan penghargaan. Dengan perkembangan IPTEK, dosen juga harus terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan. Sementara itu, tenaga kependidikan sebagai pendukung proses akademik wajib meningkatkan keterampilan di bidang perpustakaan, laboratorium, IT, dan layanan mahasiswa melalui pelatihan yang diatur secara transparan oleh manajemen. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator | Dosen :
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Sarana Prasarana Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran merupakan bagian penting dari penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan juga sejalan dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar ini menetapkan bahwa perguruan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, mudah diakses, relevan dengan capaian pembelajaran lulusan, serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kualitas pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh dosen dan kurikulum, tetapi juga oleh ketersediaan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas teknologi informasi, serta akses terhadap sumber belajar digital. Sarana yang memadai mendukung proses belajar aktif, kolaboratif, dan inovatif, sementara prasarana yang baik menciptakan lingkungan akademik yang kondusif. Dengan demikian, pemenuhan standar sarana prasarana menjadi dasar penting untuk menjamin tercapainya capaian pembelajaran dan menghasilkan lulusan berkualitas. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Pengelolaan Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Pengelolaan Pembelajaran bertujuan menjamin mutu pengelolaan pembelajaran dengan mengacu pada standar lulusan, isi, proses, dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana-prasarana. Mengacu pada Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, standar ini menjadi pedoman minimal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan pembelajaran di tingkat program studi. Di Universitas Alkhairaat, standar ini memastikan kurikulum dan rencana pembelajaran tersedia pada setiap mata kuliah, capaian lulusan tercapai, serta tercipta suasana akademik yang kondusif. Standar ini juga menjamin adanya evaluasi berkala untuk perbaikan berkelanjutan, sekaligus menyediakan data akurat melalui pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, standar pengelolaan pembelajaran menjadi dasar penyusunan kebijakan, rencana strategis, dan pedoman bagi program studi. Implementasinya mendukung visi misi universitas, menjaga budaya mutu, serta memastikan pembelajaran sesuai jenis dan program pendidikan secara berkelanjutan. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Pembiayaan Pembelajaran
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Menjadi universitas unggul, berdaya saing nasional, berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya Islami, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. |
Rasional | Standar Pembiayaan Pembelajaran berfungsi untuk menjamin ketercapaian capaian pembelajaran lulusan melalui dukungan biaya yang memadai, transparan, dan akuntabel. Mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 42 serta diperkuat oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, standar pembiayaan ditetapkan sebagai kriteria minimal mengenai komponen dan besaran biaya operasional maupun investasi pendidikan tinggi. Standar ini dikenal dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang ditetapkan Menteri secara periodik dengan mempertimbangkan jenis program studi, tingkat akreditasi, dan indeks kemahalan wilayah. Bagi Universitas Alkhairaat, penerapan standar ini menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB), penetapan biaya yang ditanggung mahasiswa, serta evaluasi keberlanjutan kegiatan pembelajaran. Selain itu, standar pembiayaan menjadi pedoman pencatatan, analisis, dan pelaporan biaya pada tingkat program studi, sehingga universitas dapat memastikan kegiatan akademik berjalan sesuai hukum, visi-misi, serta prinsip mutu yang diamanatkan peraturan nasional. |
Pihak yang Bertanggung Jawab |
|
Definisi Istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|