Tab 1
Tab 2
Tab 3
Tab 4
Tab 5
Tab 6
Tab 7
Tab 8
Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pasal 54 menegaskan bahwa standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), termasuk standar pengabdian kepada masyarakat. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 juga mengamanatkan penyusunan dokumen SPMI yang mencakup kebijakan, manual, standar, dan formulir. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 menekankan bahwa hasil Abdimas harus menyelesaikan masalah masyarakat melalui keahlian sivitas akademika, teknologi tepat guna, dan inovasi. Luaran Abdimas wajib diseminarkan, dipublikasikan, atau dipatenkan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Standar isi pengabdian kepada masyarakat (PkM) ditetapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 54 yang mewajibkan perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), termasuk standar PkM. Hal ini dipertegas dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 8 ayat 4.b yang menugaskan perguruan tinggi menyusun dokumen SPMI. Standar isi PkM memuat kriteria minimal kedalaman dan keluasan materi yang bersumber dari hasil penelitian dan pengembangan IPTEK, mencakup penerapan langsung, teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model pemecahan masalah, serta kekayaan intelektual sesuai kebutuhan masyarakat. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Alkhairaat merupakan kriteria minimal yang mengatur tahapan kegiatan PkM, meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Proses PkM di Universitas Alkhairaat diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi, meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat daya saing bangsa. Hasil luaran PkM mencakup seluruh capaian yang dihasilkan melalui kegiatan ilmiah yang sistematis, sesuai dengan kaidah keilmuan dan budaya akademik Universitas Alkhairaat. Penyusunan standar proses PkM ini dimaksudkan untuk menjamin mutu pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat agar sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Universitas Alkhairaat, serta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54 dan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016, setiap perguruan tinggi wajib menetapkan standar pendidikan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), termasuk standar pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, penjaminan mutu pengabdian harus dilakukan secara berkelanjutan. Standar Penilaian PkM Universitas Alkhairaat menjadi acuan minimal dalam menilai mutu proses dan hasil PkM berdasarkan prinsip edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan. Penilaian mencakup tingkat kebermanfaatan, kepuasan masyarakat, perubahan pengetahuan, serta keberlanjutan hasil berbasis iptek. Penilaian dilakukan dengan metode yang relevan dan terukur untuk memastikan peningkatan mutu pengabdian secara berkelanjutan. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat berfungsi memastikan mutu dan efektivitas kegiatan PkM di Universitas Alkhairaat. Standar ini menjadi acuan dalam menentukan kriteria minimal kemampuan pelaksana, baik dosen, mahasiswa, maupun mitra, agar kegiatan pengabdian berjalan profesional, relevan, dan berdampak. Pelaksana wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan ilmu sesuai bidang keahlian, jenis kegiatan, serta kompleksitas permasalahan masyarakat. Kompetensi pelaksana diukur dari kualifikasi akademik, pengalaman, dan hasil evaluasi pengabdian sebagaimana diatur dalam Pedoman PkM. Kewenangan pelaksanaan PkM ditetapkan oleh Rektor berdasarkan rekomendasi LPPM dengan memperhatikan prinsip kolaboratif dan keberlanjutan, sejalan dengan arah kebijakan pengabdian masyarakat dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Sarana Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PkM yang bermutu di Universitas Alkhairaat. Sarana dan prasarana berfungsi menunjang kebutuhan isi, proses, dan hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang ilmu dan pusat kajian yang relevan. Fasilitas tersebut harus memenuhi standar mutu, keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Selain digunakan untuk kegiatan PkM, sarana dan prasarana juga dapat dimanfaatkan secara terpadu untuk pembelajaran dan penelitian berbasis kolaborasi. Dengan demikian, standar ini menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas agar selaras dengan visi universitas serta prinsip keberlanjutan dan efektivitas tridarma perguruan tinggi. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|
Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Komponen | Uraian |
---|---|
Visi Misi Universitas Alkhairaat | Visi: “Menjadi universitas unggul, berdaya saing, dan berkarakter Islami dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada tahun 2035.” Misi: (1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu. (2) Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan IPTEKS. (3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan global. |
Rasional | Standar pengelolaan PkM di Universitas Alkhairaat menetapkan kriteria minimal tata kelola kegiatan pengabdian masyarakat agar berjalan efektif, akuntabel, dan terdokumentasi. Pengelolaan mencakup perencanaan, penugasan pelaksana, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil PkM. Aktivitas pengelolaan merujuk pada Renstra PkM institusi, meliputi: penyusunan program dan pedoman, fasilitasi kegiatan, monitoring dan evaluasi berkala, diseminasi luaran, peningkatan kompetensi pelaksana, pemberian penghargaan, serta koordinasi antarunit. Standar ini menjamin relevansi PkM dengan kebutuhan masyarakat, kesesuaian dengan standar isi, proses, dan penilaian, serta mendukung peningkatan kualitas luaran, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sivitas akademika. |
Pihak yang Bertanggung Jawab untuk pencapaian Standar |
|
Definisi istilah |
|
Pernyataan Isi Standar |
|
Strategi |
|
Indikator |
|
Dokumen Terkait |
|
Referensi |
|