Status dan Kedudukan LPM Universitas Alkhairaat
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Alkhairaat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan universitas yang berada langsung di bawah koordinasi Rektor. LPM memiliki kedudukan strategis dan bersifat koordinatif dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi pada seluruh unit kerja universitas, baik akademik maupun non-akademik.
Sebagai unsur pelaksana penjaminan mutu internal, LPM berperan memastikan seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar mutu internal universitas yang telah ditetapkan.
Dalam struktur organisasi Universitas Alkhairaat, LPM berkedudukan sebagai mitra strategis Rektor dalam menjamin dan mengembangkan mutu institusi, serta menjadi penggerak utama penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkelanjutan.
Kedudukan LPM Universitas Alkhairaat diwujudkan melalui peran-peran berikut:
- Sebagai pengembang kebijakan mutu internal universitas, yang merumuskan, menyusun, dan memperbarui kebijakan mutu sesuai dengan visi, misi, dan arah pengembangan institusi.
- Sebagai koordinator pelaksanaan audit mutu internal dan evaluasi standar mutu, untuk memastikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Mutu) berjalan konsisten, objektif, dan terukur di seluruh unit kerja.
- Sebagai pendamping akreditasi program studi dan institusi, melalui fasilitasi, bimbingan teknis, serta monitoring dokumen dan eviden akreditasi.
- Sebagai mitra strategis Rektor dalam pencapaian standar mutu universitas, guna mendukung pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Sebagai pengelola sistem informasi mutu universitas, yang menjamin ketersediaan data, informasi, dan eviden mutu secara terintegrasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis mutu.
Dengan demikian, LPM Universitas Alkhairaat memiliki status resmi sebagai lembaga penjamin mutu internal yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor serta berkedudukan sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan pengembangan mutu di lingkungan Universitas Alkhairaat.
